ADA kabar gembira bagi rumah sakit dan faskes tingkat pertama yang mengklaim hutang BPJS Kesehatan. Dana sebesar Rp11 Triliyun digelontorkan pemerintah untuk pembayaran klaim tersebut.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga membayar Rp1,1 Triliyun dalam bentuk dana kapitasi kepada faskes tingkat pertama. Pembayaran tersebut bisa terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Adapun sistem pembayarannya disesuaikan dengan BPJS Kesehatan. Prosedurnya rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap akan langsung dibayar hutangnya. Pihak faskes tak perlu khawatir tetap menunggak hutangnya.
Baca Juga: Nasi di Rumah Cepat Basi dan Tidak Enak? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah mengatakan, pembayaran ini diharapkan bisa memberikan likuiditas baik. Tentunya demi kepentingan pelayanan peserta JKN-KIS dengan baik.