إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

Artinya: Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian. (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no 557).
Terkait dengan hadist tersebut, Ustadz yang juga Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia tersebut menjelaskan, semuanya itu kondisional.
"Jika kondisi darurat misal sangat lapar, hingga tidak kuat berdiri untuk sholat, maka dahulukan makan dulu. Atau seandainya memilih salat terlebih dahulu, tapi pada saat salat tidak khusuk gara-gara ingat makanan, maka hendaknya makan duluan selama tidak ada niat menafikan sholat," papar Ustadz Fauzan.