
Dia menjelaskan, Kementerian Sosial memiliki database, kemudian mekanismenya dibangun di bawah. Seperti perangkat desa dan kelurahan yang memutuskan siapa yang berhak jadi peserta PBI.
Sebelum Kementerian Sosial menetapkan datanya, Badan Pusat Statistik (BPS) pun melakukan pendataan. Kemudian bupati atau walikota juga ikut menentukan masyarakat yang masuk ke dalam daftar PBI.
"BPS survei ke lapangan, terbentuklah zona umum, Dari situ tentu ada proses validasi yang melibatkan aparat setempat. Level terdepan pasti dikonfirmasi, Kementerian Sosial juga menerima daftar yang resmi diajukan bupati. Lalu data terpadu sekian banyak itu divalidasi," terang Fahmi.
Kemudian, setiap hari peserta PBI ternyata kerap mengalami pergantian data. Misalnya, ada peserta yang keluar karena menyatakan dirinya mampu atau meninggal dunia.