Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisakah Orang Curang Ajukan Diri Jadi PBI saat BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi?

Dewi Kania , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |20:14 WIB
Bisakah Orang Curang Ajukan Diri Jadi PBI saat BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi?
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

Aturan baru Permenkes 51 Tahun 2018 yang mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan bakal diberlakukan untuk peserta mandiri. Sementara bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibebaskan dari peraturan tersebut.

Nah, ketika peraturan itu sudah benar-benar diberlakukan, pasien mandiri BPJS Kesehatan mesti membayar urun biaya dan selisih biaya saat berobat. Artinya, saat Anda berobat tidak gratis 100%.

Namun karena peserta PBI dibebaskan dari Permenkes 51 Tahun 2018 itu, adakah kemungkinan peserta mandiri BPJS Kesehatan mengubah status kepesertaannya menjadi peserta PBI atas keinginannya sendiri?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menegaskan, menjadi peserta PBI tidaklah mudah. Tidak mungkin ada orang yang curang ingin jadi peserta PBI kalau tidak didata oleh pemerintah langsung.

"Kalau PBI ini didata oleh Kementerian Sosial, tidak mungkin orang tiba-tiba ingin jadi PBI dengan sendirinya," ujar Fahmi saat berkunjung ke Redaksi Okezone, Rabu 13 Februari 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement