Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksekusi Urun Biaya BPJS Kesehatan, Menkes Nila: Cegah Fraud Seperti Ibu Sengaja Lahir Caesar

Dewi Kania , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |16:20 WIB
Eksekusi Urun Biaya BPJS Kesehatan, Menkes Nila: Cegah Fraud Seperti Ibu Sengaja Lahir Caesar
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (Foto: Kemenkes RI)
A
A
A

 

"Misalnya saya hamil, ingin melahirkan tanggal 17 Agustus atau 1 Januari, itu sengaja dengan sectio juga. Angka sectio tinggi, pengeluaran jadi besar," ungkapnya.

Dalam aturan baru, setiap kali berobat ke faskes, pasien BPJS Kesehatan bakal wajib membayar urun biaya sebesar Rp20 ribu di rumah sakit kelas A dan B. Sedangkan di rumah sakit kelas C dan D membayar Rp10 ribu.

Bukan cuma rawat jalan saja, tarif urun biaya tersebut juga diberlakukan bagi peserta BPJS Kesehatan yang diopname. Besarannya sekira 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau maksimal Rp30 juta.

(Utami Evi Riyani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement