Bicara soal urun biaya dan selilih biaya BPJS Kesehatan, rupanya masih jadi pro dan kontra di masyarakat. Syarat dan ketentuan itu ditetapkan berdasarkan jenis penyakit.
Penerapan aturan baru itu hanya berlaku khusus peserta mandiri BPJS Kesehatan. Bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan penerima bantuan iuran tidak dikenai urun biaya dan selisih biaya tersebut.
Saat ini BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta lembaga terkait lainnya sedang merembukkan penentuan penyakit yang dikenai urun biaya. Soal kepastian pemberlakuannya, belum dimulai dari sekarang.
Baca Juga: Ibu Hamil Jangan Sampai Obesitas, Ini Bahayanya bagi Kehamilan

Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila Faried Moeloek SpM(K) menegaskan, peraturan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 terkait urun biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) belum berlaku. Rembukannya bakal dituntaskan dalam jangka waktu tiga bulan.
"Peraturan Permenkes Nomor 51 itu penting untuk cegah fraud. Target ditentukan jenis pelayanan dan penyakit itu secepatnya kami selesaikan," ujar Menkes Nila di Gedung Kementerian Kesehatan, Jumat (1/2/2019).
Selama ini, menurut Menkes Nila, banyak kecurangan yang terjadi dalam penggunaan JKN-KIS. Contohnya, kalangan ibu-ibu banyak yang sengaja pilih melahirkan caesar karena kehendak sendiri atau dokter.
Baca Juga: Asisten Pribadi Menteri Susi Pudjiastuti Tulis Surat Pengunduran Diri, Netizen Terharu!
Pengeluaran klaim jadi tambah besar dan tidak efektif. Sementara saat penerapan aturan baru itu dimulai, diharapkan dapat mengurangi kecurangan-kecurangan yang ada.

"Misalnya saya hamil, ingin melahirkan tanggal 17 Agustus atau 1 Januari, itu sengaja dengan sectio juga. Angka sectio tinggi, pengeluaran jadi besar," ungkapnya.
Dalam aturan baru, setiap kali berobat ke faskes, pasien BPJS Kesehatan bakal wajib membayar urun biaya sebesar Rp20 ribu di rumah sakit kelas A dan B. Sedangkan di rumah sakit kelas C dan D membayar Rp10 ribu.
Bukan cuma rawat jalan saja, tarif urun biaya tersebut juga diberlakukan bagi peserta BPJS Kesehatan yang diopname. Besarannya sekira 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau maksimal Rp30 juta.
(Utami Evi Riyani)