Bicara soal urun biaya dan selilih biaya BPJS Kesehatan, rupanya masih jadi pro dan kontra di masyarakat. Syarat dan ketentuan itu ditetapkan berdasarkan jenis penyakit.
Penerapan aturan baru itu hanya berlaku khusus peserta mandiri BPJS Kesehatan. Bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan penerima bantuan iuran tidak dikenai urun biaya dan selisih biaya tersebut.
Saat ini BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta lembaga terkait lainnya sedang merembukkan penentuan penyakit yang dikenai urun biaya. Soal kepastian pemberlakuannya, belum dimulai dari sekarang.
Baca Juga: Ibu Hamil Jangan Sampai Obesitas, Ini Bahayanya bagi Kehamilan
