DEMI mendapatkan pelayanan terbaik saat berobat di rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan rela naik kelas dari kepesertaan aslinya. Pasti mereka membayar selisih yang sudah ditentukan sesuai peraturan.
Sayangnya, saat ini Anda tidak boleh sembarangan minta naik kelas, walaupun mampu bayar selisih mahal. Ada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, mengatur jenis pelayanan kesehatan, yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam Program JKN-KIS. Termasuk dari sisi urun bayar dan selisih biaya.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, mengatakan bahwa selisih biaya itu ditetapkan karena peserta selalu ingin menghendaki pelayanan yang terbaik setiap berobat. Baik itu dalam pelayanan rawat jalan dan inap.
Baca Juga: Ini Pacar Kapten Newcastle yang Mirip Kim Kardashian, Sama Seksinya!
"Saat rawat jalan kenaikan hak, peserta minta dilayani di poliklinik eksekutif, maka yang bersangkutan mendapatkan selisih biaya," ujar Budi saat ditemui di Gedung BPJS Kesehatan, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menambahkan, untuk rawat inap jika sebelumnya pasien boleh bebas naik kelas di tingkat berapa pun, kemudian bayar selisih mahal, kini peserta hanya boleh minta naik kelas 1 tingkat.