Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasien BPJS Kesehatan Mau Naik Kelas Rawat Inap, Bisa Gak Sih?

Dewi Kania , Jurnalis-Jum'at, 18 Januari 2019 |17:05 WIB
Pasien BPJS Kesehatan Mau Naik Kelas Rawat Inap, Bisa <i>Gak</i> <i>Sih</i>?
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Sebelumnya boleh naik dua tingkat. Sekarang tidak bisa dari kelas 3 naik ke kelas 1. Khusus kelas 1 ke VIP, selisihnya tidak boleh lebih dr 75 persen dari INACBGs kelas 1," kata Iqbal.

Baca Juga: Seksinya Sopir Truk asal Jepang Sasaki, Bikin Pria Nyesel Gak Jadi Kernetnya!

Sedangkan untuk rawat jalan, sambung dia, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif, paling banyak Rp400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Mulai sekarang, tambahnya, fasilitas kesehatan harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya, tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Beri tahu juga berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. "Baik peserta atau pun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” tutup Iqbal.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement