BACA JUGA: Awas, 4 Zodiak Ini Dikenal sebagai Tukang Ancam Orang
Lebih lanjut, Kasandra menjelaskan, efek obat penenang ini jika diberikan kepada orang dewasa memang akan memberikan rasa tenang, akan tetapi menimbulkan efek lemas karena langsung menjangkau pusat sarat. Namun jika diberikan kepada bayi, efeknya bisa merusak lambung maupun ginjalnya.
Menanggapi kasus tersebut, Kofifah Indar Parawansa selaku Menteri Sosial yang menjabat pada saat itu, meminta agar pihak kepolisian menjerat pelaku dengan aturan hukum yang berlaku.
“Memang harus dipenjara. Undang-Undangnya seperti itu. Jadi harus diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada. Karena ini persoalan pelanggaran hukum,” papar Kofifah kepada Okezone, saat ditemui di Kabupaten Jombang, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, peristiwa ini sudah melebihi kategori penelantaran anak, tetapi sudah memasuki kategori perdagangan anak. Ia pun berharap agar penegak hukum menindak tegas kedua orang tua anak-anak tersebut.
“Ini kategori perdagangan anak. Sehingga harus ada pemberian sanksi hukuman yang menjerakan. Supaya itu menjadi warning bagi orang tua lainnya. Semiskin apapapun lindungilah anak itu karena kewajiban melindungi anak adalah orang tua,’’ terang Khofifah.