Sementara motif sang pelaku yang tega mencekoki obat penenang kepada bayi berinisial I itu digadang-gadang agar sang bayi tidak menangis, atau rewel saat sedang mengemis di jalanan.
“Dari pendataan dan pemeriksaan didapat satu korban bayi enam bulan, di mana pada saat praktik di jalan oleh orang yang membawa itu diberi obat penenang supaya bayinya tenang,” tutur Kusmedi kepada Okezone.
Terkuaknya kasus pemberian obat penenang kepada anak di bawah umur ini juga mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari seorang Psikolog ternama Indonesia, Kasandra Putrantro.

Berdasarkan penjelasan Kasandra, obat penenang jenis Riklona Clonazepam sebetulnya tidak bisa sembarang dijual bebas di apotek maupun toko obat. Bahkan para ahli medis telah melakukan peraturan yang ketat, di mana obat itu hanya bisa diperoleh jika pasien sudah mendapat resep dokter.
“Semua obat psikiatri itu termasuk obat keras, ini obat psikiatri, dokter umum aja enggak boleh mengeluarkan obat ini,” tegas Kasandra.