Seharusnya, pekerja perempuan dilindungi, apalagi sudah dibuatkan pasalnya. Kalau perusahaan melanggar, jelas ada sanksi hukum yamg didapati.
BACA JUGA:
Pose Jongkok Jadi Andalan Lisa Blackpink saat Berfoto, Cute Banget!
"Lewat pasal-pasal yamg sudah jelas diatur dalam undang-undang, perempuan sudah tidak didiskriminasi lagi. Tapi di lapangan belum semua menerapkan peraturan yang dibuat pamerintah pusat," pungkasnya.
(Dinno Baskoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.