BANYAK perempuan jadi korban diskriminasi dalam dunia kerja. Padahal pekerja perempuan sama pentingnya dengan laki-laki yang bisa meningkatkan produktivitas sebuah perusahaan.
Data Sakernas 2010 menyebutkan, jumlah perempuan usia kerja lebih dari 15 tahun sama dengan 50,2% dari penduduk usia kerja atau sekira 163.923.648. Dari hal itu, terjadi kesenjangan khususnya soal jam kerja.
Untuk pekerja perempuan penuh waktu sebesar 74,9% dan paruh waktu sebesar 56,6%. Dari hasil tersebut, banyak perempuan mengalami diskriminasi dalam bekerja.
BACA JUGA:
Hari Guru Nasional, 5 Meme Kocak Ini Bikin Teringat ke Masa Sekolah
Kabag Penelaahan Hukum dan Evaluation Konvensi Internasional Kementerian Ketenagakerjaan Umar Kasim mengatakan, perempuan punya banyak hak dasar dalam bekerja. Termasuk cuti haid, cuti melahirkan, libur singkat dalam seminggu, sampai dengan hak dasar cuti tahunan.
Sayangnya, banyak perusahaan yang melanggar dan mengabaikan hak dasar pekerja perempuan. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang jelas pasalnya.

"Perempuan dapat waktu istirahat kalau merasakan sakit saat haid, ini jelas ada pasalnya. Begitu juga saat melahirkan, dapat cuti 3 bulan, sampai jam bekerja shift malam yang masih dilanggar oleh perusahaan," tutur Umar saat ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Lebih dari itu, masih banyak model diskriminasi lainnya yang dihadapi kaum perempuan. Seperti tidak tersedianya ruang ASI di kantor untuk para ibu menyusui, pemberian fasilitas, pembedaan upah, tidak ada uang lembur saat kelebihan jam kerja, dan sebagainya.
Menurut Umar, hal ini masih jadi satu masalah besar yang sering dilanggar oleh perusahaan. Ternyata tidak hanya bekerja di perusahaan formal, tapi juga pekerja non-formal.
"Banyak perempuan yang dapat diskriminasi sampai misalnya kalau ada pekerja perempuan hamil, saat melahirkan langsung di PHK. Di lapangan temuannya banyak," ujar dia.
Seharusnya, pekerja perempuan dilindungi, apalagi sudah dibuatkan pasalnya. Kalau perusahaan melanggar, jelas ada sanksi hukum yamg didapati.
BACA JUGA:
Pose Jongkok Jadi Andalan Lisa Blackpink saat Berfoto, Cute Banget!
"Lewat pasal-pasal yamg sudah jelas diatur dalam undang-undang, perempuan sudah tidak didiskriminasi lagi. Tapi di lapangan belum semua menerapkan peraturan yang dibuat pamerintah pusat," pungkasnya.
(Dinno Baskoro)