
Saat ini pemerintah telah melahirkan peraturan no.33 tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif. Keberadaan peraturan tersebut berfungsi untuk memberikan penyediaan lingkungan yanf kondusif bagi seorang ibu untuk memberikan ASI.
Meski telah terdapat peraturan mengenai pemberian ASI eksklusif, namun masih banyak orang tua yang lalai dengan tidak memberikan apa yang menjadi hak anaknya. Para orang tua cenderung bersikap praktis dengan memberikan susu formula sebagai makanan pengganti ASI.
“Saat ini pemberian ASI oleh orang tua, belum ada hukumnya. Alhasil masalah ini seperti agak teracuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kami tidak boleh patah semangat untuk terus mensosialisasikan ini,” tambah Menteri Nila.