KEJAHATAN seksual terhadap anak sudah ditetapkan sebagai kategori kejahatan luar biasa. Semakin banyak cara untuk menuntaskan kejahatan ini, makin beragam pula modus yang dilakukan pelaku.
Pelaku kejahatan seksual terhadap anak disebut pedofilia. Menurut pengertian dari wikipedia, pedofilia masuk dalam kategori gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.
Baca Juga: Apa Sebenarnya Makna 'Loli', yang Bikin Nafa Urbach Ngamuk: "Dimana Rumah Kamu?"
Mereka adalah orang-orang yang memiliki hubungan kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal.
Bicara soal pedofilia, kasus menjadi perhatian utama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini terus berkembang. Bila pelaku yang ditemukam selama ini beroperasi di sekitar anak (orang terdekat), kini orang jauh bisa menjamah anak-anak lewat fasilitas media sosial.
"Modusnya menjadi teman dekat anak. Merayu, memberi iming-iming, memberi perhatian, atau hal lainnya yang membuat anak merasa nyaman berteman di dunia maya," kata Kasandra Putranto saat menanggapi kasus yang menimpa putri penyanyi Nafa Urbach, kepada Okezone, Selasa (15/8/2017).
Ia pun melihat bahwa pengguna media sosial anak-anak di Indonesia cukup tinggi. Orangtua banyak memberi kebebasan membiarkan anak menjelajah dunia maya tanpa batasan dan pantauan secara berkelanjutan.