(foto: Zen Arivin/Okezone)
Menurut Adi, persoalan Sendi ini merupakan persoalan lama. Di mana tahun 2008 lalu, sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Rakyat (FPR) yang mengaku keturunan eks warga Sendi, meminta Pemkab Mojokerto untuk mengembalikan Sendi menjadi sebuah desa.
"Ini sebenarnya bukan keinginan Pemkab. Yang jelas faktanya ada surat dari FPR, intinya, dia mempertanyakan surat yang diajukan dulu. Tim ini dibentuk karena ada surat itu," terangnya.
Namun, lanjut Adi, pihaknya tidak bisa serta merta menyetujui permintaan warga itu. Pihaknya mengaku masih akan mengkaji sejauh mana kelaikan Sendi untuk dijadikan sebuah desa. Kendati, Bupati MKP menyatakan akan menjadikan Sendi menjadi Desa Adat.
"Makanya saya tidak bisa dengan gampang menerima klaim salah satu pihak. Kalau kita hanya berdasarkan katanya dan sejarah, kita melanggar undang-undang. Kita negara hukum, kita harus lihat konteks dan aturan mainnya yang sekarang seperti apa," tutupnya.
(Fiddy Anggriawan )