AIR Susu Ibu (ASI) memiliki manfaat yang sangat besar bagi kesehatan bayi. Sayangnya, masih banyak anak yang kesulitan mendapatkan ASI eksklusif karena minimnya edukasi dan faktor lain.
Hal tersebut yang kemudian menginspirasi Dr. Utami Roesli, Sp.A menjadi aktivis ASI atau bayi. Wanita yang juga menjadi Konsultan Asosiasi Ibu Menyusui terus berjuang agar seluruh bayi di Indonesia bisa mendapatkan ASI eksklusif.
Menurut wanita 71 tahun ini, pemberian ASI kepada bayi membutuhkan perlindungan dari pemerintah. Dia mengatakan, sudah ada undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 yang mengatur pemberian ASI eksklusif.
"Di mana pasal 128 poin A mengatakan bahwa seorang bayi Indonesia berhak mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan," jelasnya kepada Okezone di RS St Carolus Salemba, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, tidak hanya pada pasal 128, tetapi juga pasal 200. Utami Rusli mengatakan bahwa pada UU Kesehatan nomor 36 pasal 200 menyebutkan bahwa orang atau perorangan yang sengaja melanggar hak anak ini, akan dipidana satu tahun penjara dan denda 100 juta.