Proses hukum
Proses hukum terhadap para pelaku peredaran vaksin palsu masih terus berjalan. Pada 11 November 2016, sebanyak 19 terdakwa kasus vaksin palsu menjalani persidangan perdana secara bergiliran di Pengadilan Negeri Bekasi. Di antara terdakwa yang menjalani sidang itu, yakni pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, produsen vaksin palsu.
Dalam sesi sidang pertama, dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sutarman yang merupakan pemilik apotek yang membeli vaksin palsu dari Hidayat dan Rita. Dalam dakwaan JPU, dia dituntut Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pada berkas dakwaan tertulis, Sutarman sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Akibat perbuatannya, ia terancam penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara terdakwa Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina didakwa pasal serupa, yakni Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Terdakwa lainnya adalah Kartawinata alias Ryan, H. Syafrizal dan Iin Sulastri, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Seno, Manogu Elly Novita, Thamrin alias Erwin, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, Irnawati, dan Muhamad Farid
(Santi Andriani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.