Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makan Daging Kanguru, Halal atau Haram?

Dinno Baskoro , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2016 |19:15 WIB
Makan Daging Kanguru, Halal atau Haram?
Daging kanguru, halal atau haram? (Foto: Wikipedia)
A
A
A

Sedangkan dari Hadits Nabi saw, diantaranya adalah: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda, “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim).

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim).

“Rasulullah saw melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, dan At-Tirmidzi). Perlu diketahui, hewan jalalah adalah hewan yang menjijikkan, karena memakan kotoran.

Untuk ketentuan yang lebih Rojih, status hukum mengonsumsi daging Kanguru ini, akan dibahas secara komprehensif oleh Komisi Fatwa MUI. Karenanya terlebih dahulu diperlukan informasi maupun verifikasi yang lebih akurat dari para ahli atau pakar tentang hewan ini, terutama mengenai hewan-hewan yang termasuk dalam kategori dari jenis Kanguru.

(Santi Andriani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement