DAGING kanguru mungkin terdengar asing bagi masyarakat Indonesia. Namun di Australia daging kanguru mudah ditemui, karena memang merupakan hewan khas Australia.
Tak jarang, karena rasanya yang lezat daging kanguru pun diekspor ke berbagai negara. Untuk di Tanah Air daging hewan berkantung ini ketentuan halal-tidaknya ternyata masih dibahas lebih lanjut oleh Komisi Fatwa MUI.
Disarikan dari situs Halalmui.org, Rabu (10/8/2016). Tidak ada nash Al-Qur'an maupun As-Sunnah atau Al-Hadits yang menjelaskan secara khusus tentang hukum mengonsumsi daging Kanguru ini halal atau haram.
Karena di zaman Nabi SAW, hewan ini tidak dikenal. Kanguru juga tidak ada di negeri Arab. Kanguru merupakan hewan yang banyak ditemukan di Australia dan sebagian jenis kanguru juga dapat ditemukan di tanah Papua.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka dapat menggunakan kaidah yang bersifat umum. Yakni jika hewan Kanguru ini termasuk kategori hewan herbivora (pemakan tumbuhan), bukan carnivora (pemakan daging), tidak termasuk binatang buas, tidak bertaring, tidak mencengkeram, tidak memangsa, juga tidak pemakan bangkai, tidak menjijikkan, dan tidak ada unsur yang menyebabkannya menjadi haram, maka hukumnya halal untuk dikonsumsi.
Seperti makna ayat Al-Quran yang secara umum menjelaskan tentang hal ini, “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semuanya...” (Q.S. Al-Baqoroh, 2:29). Dan banyak ayat lain yang maknanya serupa dengan ini.
Adapun nash-nash yang menjelaskan tentang keharaman hewan di dalam Al-Quran, sudah sangat jelas, antara lain: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 3).