KEBERADAAN produk halal dan non-halal di Indonesia masih belum rapi. Saat pergi ke supermarket, masih banyak produk nonhalal yang diletakkan bersamaan dengan produk halal yang tentu saja bisa mengecoh.
Sebagai konsumen yang cerdas, Anda harus teliti sebelum berbelanja. Terutama jika ingin beli produk impor dari mulai makanan, kosmetik, pakaian sampai perawatan medis.
Pemerintah pun berencana menerapkan produk wajib halal dari 2024 hingga 2029 secara bertahap. Jika sebelumnya produk halal dan non-halal diletakkan bersamaan di toko atau supermarket, saat ini dua produk itu akan dipisahkan.
Ketua Asosiasi Industri Sinhalal (CNHI) Kwang-Yeon Lee mengatakan, ke depan jika perusahaan ingin melakukan ekspor ke Indonesia, sertifikasi halal bukanlah pertimbangan, tapi jadi kebutuhan. Berbagai persiapan terkait sertifikasi halal Indonesia pun harus dilakukan sejak sekarang.