DAGING kanguru mungkin terdengar asing bagi masyarakat Indonesia. Namun di Australia daging kanguru mudah ditemui, karena memang merupakan hewan khas Australia.
Tak jarang, karena rasanya yang lezat daging kanguru pun diekspor ke berbagai negara. Untuk di Tanah Air daging hewan berkantung ini ketentuan halal-tidaknya ternyata masih dibahas lebih lanjut oleh Komisi Fatwa MUI.
Disarikan dari situs Halalmui.org, Rabu (10/8/2016). Tidak ada nash Al-Qur'an maupun As-Sunnah atau Al-Hadits yang menjelaskan secara khusus tentang hukum mengonsumsi daging Kanguru ini halal atau haram.
Karena di zaman Nabi SAW, hewan ini tidak dikenal. Kanguru juga tidak ada di negeri Arab. Kanguru merupakan hewan yang banyak ditemukan di Australia dan sebagian jenis kanguru juga dapat ditemukan di tanah Papua.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka dapat menggunakan kaidah yang bersifat umum. Yakni jika hewan Kanguru ini termasuk kategori hewan herbivora (pemakan tumbuhan), bukan carnivora (pemakan daging), tidak termasuk binatang buas, tidak bertaring, tidak mencengkeram, tidak memangsa, juga tidak pemakan bangkai, tidak menjijikkan, dan tidak ada unsur yang menyebabkannya menjadi haram, maka hukumnya halal untuk dikonsumsi.
Seperti makna ayat Al-Quran yang secara umum menjelaskan tentang hal ini, “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semuanya...” (Q.S. Al-Baqoroh, 2:29). Dan banyak ayat lain yang maknanya serupa dengan ini.
Adapun nash-nash yang menjelaskan tentang keharaman hewan di dalam Al-Quran, sudah sangat jelas, antara lain: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 3).
Sedangkan dari Hadits Nabi saw, diantaranya adalah: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda, “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim).
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim).
“Rasulullah saw melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, dan At-Tirmidzi). Perlu diketahui, hewan jalalah adalah hewan yang menjijikkan, karena memakan kotoran.
Untuk ketentuan yang lebih Rojih, status hukum mengonsumsi daging Kanguru ini, akan dibahas secara komprehensif oleh Komisi Fatwa MUI. Karenanya terlebih dahulu diperlukan informasi maupun verifikasi yang lebih akurat dari para ahli atau pakar tentang hewan ini, terutama mengenai hewan-hewan yang termasuk dalam kategori dari jenis Kanguru.
(Santi Andriani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.