Dalam hal legalitas, para pengrajin tentu harus memperhatikan peraturan yang berlaku. Hal ini sangat penting, mengingat buaya termasuk hewan yang dilindungi dan cukup langka di Indonesia.
Namun, sejak tahun 2008, pemerintah daerah Papua telah mengeluarkan peraturan bahwa kulit buaya legal untuk dipasarkan.
Perizinan ini keluar karena kulit buaya dianggap sebagai kerajinan yang membanggakan dan merupakan aset daerah. Walau telah dilegalkan, pemerintah tetap melakukan pengawasan dan membolehkan penggunaan kulit buaya hanya dalam batas-batas tertentu.
(Amril Amarullah (Okezone))
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.