Pengiriman tenaga tambahan ini merupakan bagian dari tahap awal penanganan Kemenkes yang melibatkan total 206 tenaga kesehatan.
“Untuk saat ini, itu adalah lebih kepada psikososial, bagaimana memberikan edukasi, komunikasi kepada masyarakat terdampak,” ujar Sumarjaya.
Dalam pelaksanaannya, penugasan TCK mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan masa tugas selama 14 hari sebelum dilakukan pergantian personel. Penempatan tenaga kesehatan disesuaikan dengan masa tanggap darurat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT hingga 12 September 2026 dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan di lapangan.
Selain pelayanan kesehatan langsung, Kemenkes juga memperkuat sistem surveilans kesehatan di daerah terdampak. Upaya tersebut dilakukan untuk mendeteksi potensi penyebaran penyakit menular serta mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) pascabencana.
“Tim kita surveilans juga kita turunkan untuk melihat, mengidentifikasi penyakit-penyakit apa yang terjadi di sana supaya tidak terjadi potensi KLB dan wabah,” tutur Sumarjaya.