JAKARTA — Rumah tangga Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan tengah berada di ujung tanduk. Belum genap setahun menikah, Raisya harus menghadapi proses perceraian setelah sang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Perkara perceraian tersebut tercatat telah didaftarkan pada 21 Agustus 2026 dengan nomor 1440/Pdt.G/2026/PA.JP. Informasi mengenai gugatan tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari.
Berdasarkan data pengadilan, Muhammad Zidan bin Fahrudin tercatat sebagai pihak yang mengajukan perkara terhadap Raisya binti Hamdan. Karena permohonan perceraian diajukan oleh pihak suami, perkara tersebut diproses sebagai cerai talak.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan digelar pada Selasa, 1 September 2026. Dalam persidangan awal, kedua pihak akan dipanggil untuk hadir dan proses perceraian akan diawali dengan tahapan persidangan serta upaya mediasi.