"Pada prinsipnya, setiap tenaga medis, dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan wajib menjalankan praktik profesinya dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika profesi, serta nilai-nilai kemanusiaan. Penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab dengan menghindari pernyataan yang dapat melukai pasien, keluarga pasien, maupun masyarakat, serta menurunkan kepercayaan terhadap profesi," tutur dr. Syahril.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan agar selalu menjaga etika profesi dalam setiap bentuk komunikasi, termasuk di media sosial.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan bahwa jejak digital merupakan bagian dari profesionalisme. Setiap bentuk komunikasi di ruang digital hendaknya mencerminkan nilai-nilai luhur etika profesi," katanya.
KKI berharap proses penelusuran bersama organisasi profesi dapat memperkuat budaya profesionalisme dan etika di kalangan tenaga kesehatan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya profesionalisme, etika profesi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan," pungkas dr. Syahril.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)