JAKARTA – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mulai mengusut dugaan pelanggaran etik terkait komentar negatif yang diduga dilontarkan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) kepada seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Penelusuran dilakukan menyusul viralnya unggahan yang dinilai tidak berempati terhadap pasien yang mengaku menunggu kamar rawat inap selama delapan jam.
Pimpinan KKI, dr. Muhammad Syahril, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi profesi terkait untuk menelusuri kasus tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
"Saat ini, Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi terkait sedang melakukan penelusuran terhadap peristiwa tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing. Apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dr. Syahril.
Selain itu, KKI juga berkoordinasi dengan institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), serta pemerintah daerah tempat para tenaga medis maupun tenaga kesehatan tersebut menempuh pendidikan atau menjalankan praktik profesi.
"Selain itu, Konsil Kesehatan Indonesia berkoordinasi dengan institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerintah daerah tempat yang bersangkutan menjalani pendidikan maupun bekerja agar masing-masing dapat melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya," ujarnya.