Kementerian Kesehatan juga mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan wewenang terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkes tengah menangani kasus tersebut.
Kementerian Kesehatan juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses investigasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pengabdian dr. Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)