Dokter Internship Meninggal, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Desak Bentuk Tim Audit

Niko Prayoga , Jurnalis
Senin 04 Mei 2026 14:46 WIB
Dokter Internship Meninggal, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Desak Bentuk Tim Audit (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak adanya audit dan pembentukan tim audit terkait kasus meninggalnya dokter internship.

Salah satu kasus terbarunya adalah kepergian dr. Myta Aprilia Azmi yang merupakan seorang dokter internship di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, yang viral karena diduga masih tetap bekerja meski dalam kondisi sakit.

Desakan itu terlampir dalam pernyataan sikap resmi serta rekomendasi kebijakan mereka atas kasus tersebut pada Minggu, 3 Mei 2026. Dalam pernyataan sikap resmi MGBKI poin kedua, mereka mendesak pihak berwenang, salah satunya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, untuk melakukan audit terhadap wahana pendidikan dan kronologi dari kasus meninggalnya dokter internship.

"MGBKI meminta Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini," tulis MGBKI dalam pernyataan resminya.

Selain itu, permintaan audit juga tertera dalam poin pertama rekomendasi kebijakan mereka terkait kasus meninggalnya dokter internship, salah satunya yang terjadi pada almarhumah dr. Myta Aprilia.

Mereka meminta agar tim audit dibentuk dari berbagai unsur seperti akademik, etik profesi, manajemen rumah sakit, sampai peserta pendidikan internship itu sendiri.

"Membentuk Tim Audit Independen Nasional yang melibatkan unsur akademik, etik profesi (harus dari profesi), keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan perwakilan peserta pendidikan," tambah mereka.

Selain mendesak adanya audit, MGBKI juga merekomendasikan agar pihak berwenang segera menetapkan moratorium sementara terhadap wahana pendidikan dokter internship yang terbukti tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja.

Kemudian, penyusunan standar nasional beban kerja dan tugas dokter internship juga harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internship/residen agar tidak terjadi praktik kerja yang membahayakan kesehatan fisik maupun mental peserta pendidikan," ungkap MGBKI.

Di sisi lain, MGBKI juga mendesak adanya evaluasi nasional terhadap seluruh wahana dokter internship dan pendidikan klinik, khususnya yang memiliki beban layanan tinggi, keterbatasan SDM, dan riwayat keluhan peserta pendidikan.

MGBKI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus meninggalnya dokter internship ini secara menyeluruh demi menjaga harkat dan martabat ilmu kedokteran.

"MGBKI akan mengawal kasus ini secara akademik, etik, dan moral demi menjaga martabat ilmu kedokteran, keselamatan peserta pendidikan, serta masa depan pelayanan kesehatan Indonesia," demikian poin terakhir rekomendasi kebijakan dari MGBKI.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya