Menteri Meutya menjelaskan kebijakan ini lahir dari kekhawatiran atas tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak, yang berpotensi mengganggu kesehatan mental, konsentrasi belajar, hingga membuka celah terhadap paparan konten berbahaya.
Saat ini, sedikitnya 19 negara mulai mengkaji kebijakan serupa dengan merujuk pada implementasi di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat pengawasan ruang digital, termasuk mempercepat penanganan konten bermuatan kekerasan dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital ini sama beratnya dengan kejahatan di ruang fisik. Jadi, hal ini juga harus ditindaklanjuti oleh teman-teman penegak hukum,” tambahnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)