JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa perempuan dan anak makin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga perdagangan orang. Meutya menilai ancaman ini tidak bisa lagi dipandang sebagai gangguan biasa di internet, melainkan sebagai persoalan keselamatan yang memerlukan perlindungan lebih tegas.
Menteri Meutya mengatakan kejahatan di dunia maya berkembang lebih cepat akibat mudahnya distribusi konten dan anonimitas pelaku.
“Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025. Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengambil langkah ini.
“Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak dari bahaya yang nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital yang begitu luas,” tegas Menteri Meutya Hafid.