BPOM Tegaskan Gas Whip Pink Bukan Bahan Tambahan Pangan, Ilegal Diedarkan dan Dikonsumsi

Niko Prayoga , Jurnalis
Jum'at 10 April 2026 06:46 WIB
BPOM Tegaskan Gas Whip Pink Bukan Lagi Bahan Tambahan Pangan, Ilegal Diedarkan dan Dikonsumsi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan gas dinitrogen monoksida atau N2O, atau kerap dikenal dengan whip (gas tertawa), bukan lagi bahan tambahan pangan (BTP). Sehingga barang tersebut sudah ilegal untuk diedarkan, apalagi dikonsumsi untuk disalahgunakan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida yang diterbitkan BPOM pada tanggal 27 Februari 2026.

Adanya surat tersebut membuat status gas dinitrogen monoksida kini hanya menjadi gas medis yang penggunaannya hanya diperbolehkan di fasilitas kesehatan. Padahal sebelumnya, dalam Peraturan Badan POM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N2O termasuk dalam bahan tambahan pangan jenis propelan.

“Mengacu surat edaran tersebut, gas dinitrogen oksida yang dikemas sebagai Baby Whips atau produk sejenis tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan. Jadi kami eliminir ini bukan bahan tambahan pangan, tapi ini gas medis,” kata Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta Pusat.

Penetapan gas N2O sebagai gas medis atau kategori sediaan farmasi juga didasarkan pada standar internasional (Farmakope) yang diakui oleh peraturan pemerintah di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Pasal 405 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya