Selain itu, jika gas tersebut diedarkan di masyarakat maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran, apalagi jika sampai disalahgunakan dengan cara dihirup hanya untuk mendapatkan sensasi dopamin.
“Penyalahgunaan sediaan farmasi merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan ketahanan serta keselamatan publik,” tutur dia.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa melaporkan jika melihat adanya pemakaian gas tersebut di luar fungsi medis.
“Kita imbau kepada seluruh masyarakat untuk berani melapor ke Badan POM sebagai lembaga yang berkewajiban untuk menjamin keselamatan publik di bidang obat dan makanan,” pungkas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)