Sekadar informasi, tindak pelecehan atau intimidasi terhadap rusa di Taman Nara termasuk perbuatan ilegal dan tidak etis. Rusa tersebut dianggap sebagai keturunan surgawi dari rusa putih legendaris yang ditunggangi dewa petir Takemikazuchi. Rusa di Taman Nara, yang telah ada selama 1.300 tahun, sangat penting dalam cerita rakyat setempat.
Menurut legenda, makhluk anggun ini diyakini sebagai keturunan rusa putih mitos yang ditunggangi dewa petir Takemikazuchi ke Nara.
Situs resmi taman nasional mengingatkan pengunjung bahwa rusa adalah hewan liar yang hanya boleh diberi biskuit dari taman, dan menangkap atau melukai mereka adalah tindakan ilegal. Mereka yang melanggar aturan itu dapat mendekam di penjara selama dua tahun dan denda 2 juta yen (Rp215 juta).
(Rizka Diputra)