- Hukum orang yang membatalkan puasa dengan sengaja (mokel saat bulan Ramadhan
Maka dari itu, bagi orang-orang yang dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari pada bulan Ramadhan tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat maka akan mendapatkan azab di neraka. . Perintah tersebut bahkan telah tertulis dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183.
Hal ini tercermin dalam hadist yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra yang berbunyi:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ لَمْ يُجِزْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، فَإِنْ شَاءَ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.
“Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya.
(RIN)
(Rani Hardjanti)