KETUA Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari bahaya BPA. Apalagi BPA berpotensi menimbulkan kanker dan kemandulan pada galon berbahan polikarbonat.
"Negara harus melindungi warga. Rancangan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang pelabelan risiko BPA perlu segera disahkan," ujarnya.
Bagi Arist, penegasan BPOM tersebut seharusnya mendorong semua kalangan untuk bersama-sama memikirkan potensi bahaya BPA pada kesehatan masyarakat luas pada jangka panjang.
Studi dari University of California menjelaskan, pria dengan kadar BPA tinggi di urinenya memproduksi sperma dengan kualitas rendah, lebih sulit untuk reproduksi.
Sedangkan wanita yang akan menjalani bayi tabung dan mengandung kadar BPA tinggi, memproduksi sel telur yang lebih sedikit.
Dalam draft peraturan BPOM, yang dipublikasikan ke khalayak luas sejak November 2021, produsen galon yang menggunakan kemasan plastik keras polikarbonat wajib mulai mencantumkan label berpotensi mengandung BPA kurun tiga tahun tiga tahun sejak peraturan disahkan. Sementara itu, produsen yang menggunakan kemasan selain plastik polikarbonat diizinkan memasang label bebas BPA.