Menteri Bintang menambahkan, kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja akan merugikan semua pihak. Bagi pekerja, ini dapat mengakibatkan menurunnya kinerja dan produktivitas kerja, sehingga hal ini dapat berdampak terhadap tempat kerja atau perusahaan.
"Selain itu, kondisi tersebut juga mempengaruhi tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya," tambahnya.
BACA JUGA:21 Wanita Pekerja di Kam-Kamp Pertambangan Laporkan Pelecehan Seksual
Kementerian PPPA juga telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, diantaranya Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja.
(Dyah Ratna Meta Novia)