Begini Upaya Kementerian PPPA Mencegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 21:34 WIB
Karyawan harus dicegah mengalami pelecehan seksual (Foto: Employment lawyer toronto)
Share :

"Peningkatan status ini merupakan upaya untuk lebih mengikat secara hukum. Selain itu, Peraturan Menaker tersebut akan secara lebih detail mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," ujarnya.

Lebih lanjut, pedoman yang diberlakukan bagi laki-laki dan perempuan ini diharapkan dapat memberikan mekanisme yang jelas atas peran pekerja, perusahaan, serikat pekerja, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi pemerintah lain yang terkait.

Menteri Bintang menegaskan, pihaknya siap berkontribusi aktif dalam memberikan masukan secara substansi dan teknis. Menurutnya, hal ini terkait dengan pengintegrasian Rancangan Keputusan Menaker dengan substansi pada RUU TPKS.

"Kami mengharapkan adanya kesinambungan dan mekanisme yang jelas, sehingga ketika terdapat kekerasan atau pelecehan di tempat kerja yang memasuki ranah pidana, dapat diproses dengan jelas dan transparan," tuturnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), terdapat 877 kasus kekerasan yang terjadi di tempat kerja dengan 921 korban perempuan dewasa pada 2017-2021 (data berdasarkan tahun input, data ditarik 17 Januari 2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya