Begini Upaya Kementerian PPPA Mencegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 21:34 WIB
Karyawan harus dicegah mengalami pelecehan seksual (Foto: Employment lawyer toronto)
Share :

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung inisiatif penyusunan regulasi terkait pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual di tempat kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Regulasi ini nantinya akan ditetapkan sebagai Keputusan Menaker sembari menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

 

Menteri Bintang mengatakan, keputusan Menaker tersebut dapat digunakan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mewujudkan salah satu Arahan Presiden sebagai prioritas Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020-2024, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Inisiatif Keputusan Menaker tersebut, kata dia, untuk memperkuat implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya