MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung inisiatif penyusunan regulasi terkait pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual di tempat kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Regulasi ini nantinya akan ditetapkan sebagai Keputusan Menaker sembari menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Menteri Bintang mengatakan, keputusan Menaker tersebut dapat digunakan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mewujudkan salah satu Arahan Presiden sebagai prioritas Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020-2024, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Inisiatif Keputusan Menaker tersebut, kata dia, untuk memperkuat implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.