BEREDAR postingan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kelurahan harus menunjukkan surat bukti telah mengikuti vaksin.
Melansir Covid19.go.id, unggahan oleh akun bernama Bima Aryana ini kemudian telah mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Berikut adalah postingan yang dimuat di Facebook.
“Tadi Saya Ke Puskesmas Mau VAKSIN Dan Persyaratan Harus Punya KTP…Karna Tak Punya KTP Terpaksa Saya Ke Kantor Lurah Mau Buat KTP, & Persyaratan Harus Punya Surat VAKSIN Seketika Saya jadi GILA”
Namun setelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar tersebut ternyata hoaks. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah, secara tegas membantah hal tersebut.