Zudan mengatakan, hingga saat ini, tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil. Informasi yang beredar tersebut dipastikan hoaks. “Yang minta syarat tersebut siapa? Kami tidak mensyaratkan itu (kartu vaksin) dulu,” ujar Zudan.
Zudan juga menambahkan bahwa ketentuan dan alur untuk membuat KTP tetap sama seperti yang sudah ditetapkan. Syarat yang diperlukan pun cuma satu, yakni kartu keluarga (KK). Masyarakat kemudian membawa KK tersebut ke kantor Dukcapil, kemudian mengisi formulir, melakukan perekaman foto lalu mengambil KTP Elektronik.
Jadi dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebutkan bahwa membuat KTP harus memberikan surat keterangan vaksin adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
(Martin Bagya Kertiyasa)