Sementara itu menurut ketetapan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), masyarakat boleh memelihara bahkan memperjualbelikan hewan langka dengan syarat:
1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.
Baca juga: Gadis Ini Bawa Seekor Harimau Berjalan-jalan di Meksiko
Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
- Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
- Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.
- Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apa pun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.