Vaksin Covid-19 Crazy Rich, Epidemiolog: Kalau di Luar Negeri Sudah Dihukum

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 18:05 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
Share :

CRAZY rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, memang tengah disorot lantaran mendapat vaksin Covid-19. Padahal, dia bukanlah bagian dari tenaga kesehatan (Nakes) Indonesia, yang seharusnya mendapat vaksin pertama kali.

Meski demikian, Pemilik Apotek Bumi Elly Tjondro berkelit, Helena Lim merupakan partner bisnisnya yang ikut menanam modal, sehingga layak mendapatkan vaksin Covid-19. Hal ini pun didukung Wakil Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menegaskan bila Helen merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ahli Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman, menjelaskan bahwa pada kasus selebgram Helena Lim mendapatkan vaksinasi Covid-19 duluan tak harus diberikan sanksi berat.

"Hal penting yang harusnya dilakukan adalah membenahi masalah ini dan me-review prosesnya. Sebab, kejadian ini menyangkut soal keadilan. Ada pihak yang merasa dirugikan dan ada oknum yang tidak jujur," paparnya saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Meski begitu, menurut Dicky, jika kasus ini terjadi di Australia, pelaku dinyatakan melakukan tindakan kriminal dengan tuduhan keluar dari antrean untuk mendapatkan vaksin.

Pakar Kesehatan Universitas Indonesia Prof Ari Fahrial Syam pun menerangkan bahwa kasus ini sudah seharusnya masuk ke ranah hukum. "Ya, ini sudah ranah hukum, jadi ada pihak yang berwenang menangani," ungkapnya.

Sementara itu, kejadian yang dilakukan Helena Lim hampir serupa dengan apa yang dilakukan konglomerat asal Kanada bernama Rodney Baker dan istrinya, Ekaterina Baker. Mereka bahkan dihujat banyak orang karena melakukan vaksinasi 'sebelum waktunya' atau mendapatkan vaksin lebih dulu dari seharusnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya