Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! Badan POM Terbitkan Izin untuk Paxlovid Jadi Obat Covid-19 Terbaru

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |10:11 WIB
Sah! Badan POM Terbitkan Izin untuk Paxlovid Jadi Obat Covid-19 Terbaru
Obat Paxlovid, (Foto: Reuters)
A
A
A

BADAN Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI, secara resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Paxlovid sebagai obat Covid-19 baru. Obat jenis tablet salut selaput ini akan menjadi alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia.

Paxlovid sendiri merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV2 yang dikembangkan dan diproduksi Pfizer.

Kepala Badan POM, Penny Lukito menyebutkan izin penggunaan yang diterbitkan adalah Paxlovid dalam bentuk kombipak.

"Paxlovid yang disetujui dalam bentuk kombipak, terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19,” ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resminya, Senin (18/7/2022).

BACA JUGA:Dear Ibu Menyusui, Ini 4 Cara Atasi Kolesterol Tinggi Tanpa Minum Obat 

Penggunaan obat Paxlovid ini ditujukan pada pasien positif Covid-19 dewasa yang tidak membutuhkan asupan oksigen, serta bagi pasien risiko tinggi.

“Untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat," lanjut Penny.

Dosis yang dianjurkan untuk obat ini adalah 300 mg Nirmatrelvir (2 tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (1 tablet 100 mg) yang diminum bersamaan dua kali sehari selama 5 hari.

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement