Unik, Kota Ini Keluarkan Surat Izin Mengemis Seharga Rp372 Ribu, Berlaku 3 Bulan

Muhammad Nazri, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 14:37 WIB
Pengemis jalanan yang akan terkena aturan harus memiliki surat izin mengemis (Foto: Sputnik)
Share :

PEMERINTAH setiap negara selalu berusaha untuk mengatasi permasalahan gelandangan dan pengemis di jalanan dengan berbagai program sosial.

Berbeda dengan Swedia, pemerintah daerahnya justru menerbitkan surat izin mengemis seharga Rp372 ribu yang berlaku selama tiga bulan. Jika tak mengantongi surat izin mengemis, maka pelakunya dapat diamankan dan diharuskan membayar denda.

Pengemis di kota Eskilstuna, sebelah barat Stockholm, diharuskan membayar sekira 250 krona Swedia atau Rp372 ribu untuk mendapat izin mengemis. Izin ini berlaku selama tiga bulan dan dapat dibuat secara online dengan mengisi formulir online atau mendatangi kantor polisi dengan membawa KTP. Bagi mereka yang mengemis tanpa lisensi akan dikenakan denda sebesar 4.000 krona Swedia atau sebesar Rp5,9 juta.

Peraturan yang dibuat atas inisiasi anggota dewan Sosial Demokrat, Jimmy Jansson bertujuan untuk mengurangi dan membuat pengemis lebih sulit untuk berkeliaran di jalanan. Peraturan ini juga menjadikan kota pertama di negara itu yang meluncurkan peraturan kontroversial.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya