Unik, Kota Ini Keluarkan Surat Izin Mengemis Seharga Rp372 Ribu, Berlaku 3 Bulan

Muhammad Nazri, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 14:37 WIB
Pengemis jalanan yang akan terkena aturan harus memiliki surat izin mengemis (Foto: Sputnik)
Share :

Dilansir dari situs Sputnik News, Jimmy Jansson berharap dengan adanya perizinan ini mendorong pemerintah untuk mendata dan memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan dana sosial. “Mari kita lihat bagaimana hasil perizinan ini,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa banyak kritik atas aturan surat izin mengemis ini. Tomas Lindroos, dari LSM Badan Amal Stadsmission menyatakan bahwa perizinan tersebut akan meningkatkan peluang untuk mengeksploitasi orang-orang yang kurang mampu.

Kelompok kriminal bisa saja membiayai perizinan mengemis untuk memeras hasil yang didapat oleh pengemis.

Sekitar 5.000 orang hidup dalam kondisi buruk, tinggal di hutan dan di bawah jembatan misalnya. Perizinan ini dibuat untuk menerima dan menganggap seorang pengemis sebagai bagian dari warga negara Swedia.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya