"Satu orang pasien dirawat, tetapi bukan karena efek PCC lagi, melainkan penyakit lain," ujar Asrum.
Asrum telah mengungkapkan, dua orang tenaga kesehatan setempat dinyatakan sebagai tersangka terkait penjualan tramadol tanpa resep dokter. Tetapi, keduanya belum bisa dikaitkan pada kasus penyalahgunaan PCC di Kendari.
Seperti diketahui, penyalahgunaan obat PCC telah membawa korban yang mayoritas usia muda dan pelajar. Dari hasil uji laboratorium, Badan POM menemukan tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol, dan sedang diuji bahan aktif lain. Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras, mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya.
Izin edar obat ini sebenarnya dibatalkan sejak 2013. Karena obat mengandung zat aktif karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot yang berlangsung singkat. Kemudian, di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi zat aktif lain yang menimbulkan efek menenangkan.
Bahkan, di beberapa tempat, penyalahgunaan karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, serta sebagai obat penambah stamina seseorang. Karena itu, masyarakat diminta mewaspadai penyebaran obat keras ini.
(Helmi Ade Saputra)