BEBERAPA waktu lalu puluhan anak-anak di Kendari dilarikan ke rumah sakit jiwa usai mengonsumsi pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafeine). Mereka mengalami kondisi yang sama yaitu halusinasi dan tak sadarkan diri. Bahkan sampai ada yang menceburkan diri ke laut hingga akhirnya meregang nyawa.
Setelah melakukan serangkaian uji laboratorium, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan obat tersebut adalah produk illegal. Sejak tahun 2013, obat-obat yang mengandung carisoprodol sudah tidak diijinkan untuk beredar karena bisa membawa sejumlah dampak antara lain kejang, halusinasi, fly, hingga berujung pada kematian.
Berkaca dari kasus di Kendari, di mana obat ilegal tersebut dikonsumsi oleh anak-anak, orangtua diminta memberikan perhatian lebih kepada anak-anak mereka. “Kami berharap agar para orangtua bisa berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya, begitu juga dengan pihak sekolah. Masalah ini membutuhkan perhatian dari semua pihak terutama keluarga. Perhatikan apabila anak mengalami perubahan,” ungkap Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam siaran live streaming Redbons Discussion yang tayang di Okezone, Selasa (19/9/2017).
Dalam diskusi tersebut, Retno mengungkapkan bahwa kejadian serupa bukan hanya terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara saja tapi juga terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Sehingga bukan tidak mungkin obat tersebut bisa beredar di lingkungan masyarakat tinggal. Mengingat penyebaran obat ilegal PCC bisa terjadi di mana saja, maka dari itu sikap kewaspadaan harus selalu dikedepankan.Di sisi lain, menurut Ketua DPP Dewan Gerakan Anti Narkoba (GRANAT), Brigjen Pol (Purn) Simson Sugiarto, harus ada sinergi antara lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi penyebaran obat ini. Sebab, bisa jadi penyebaran obat ini dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang ingin menghancurkan generasi muda di Indonesia karena mengincar anak-anak.
“Anak-anak itu masih polos,mudah dibujuk, dirayu, dan dikelabui sehingga memudahkan oknum tersebut untuk mengedarkan obat ilegal. Maka dari itu, perlu adanya kewaspadaan dan kepedulian sosial dari setiap pihak,” ungkap Simson dalam diskusi yang sama. KPAI pun mengajak kementerian terkait dan dinas kesehatan setempat untuk mengawasi penyebaran obat. Selain itu harus ada pendidikan di rumah, sekolah, dan masyarakat kepada anak-anak mengenai bahayanya obat tersebut.
“Saya meminta kepada pihak Kementerian Kesehatan agar membuat iklan yang mengkampanyekan dampak negatif dari obat tersebut. Sehingga videonya bisa dilihat berulang-ulang oleh anak-anak sehingga mereka merasa takut untuk mengonsumsi obat tersebut. Selain itu, pihak sekolah juga bisa melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran obat dan ikut menunjukkan dampak negatif dari obat ilegal. Dan yang terpenting, orangtua harus melakukan kontrol dan menjadikan anak sebagai teman. Diharapkan kehangatan dan perilaku orangtua serta keluarga bisa membuat anak tidak mengenal obat berbahaya,” tutup Retno.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.