Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Peredaran Obat Ilegal, IAI Tindak Tegas Apoteker yang Jual Obat Tidak dari Jalur Formal

Tiara Putri , Jurnalis-Senin, 25 September 2017 |21:02 WIB
Marak Peredaran Obat Ilegal, IAI Tindak Tegas Apoteker yang Jual Obat Tidak dari Jalur Formal
Ilustrasi pil (foto: Healthmagazine)
A
A
A

PERISTIWA penyalahgunaan pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) beberapa waktu lalu di Kendari bersamaan dengan penahanan seorang apoteker di wilayah tersebut cukup mengundang perhatian.

Pasalnya, sejumlah anak terpaksa dilarikan ke rumah sakit jiwa lantaran berhalusinasi tinggi usai mengonsumsi pil PCC. Selain itu, di apotek tempat apoteker bekerja ditemukan penjualan tramadol tanpa resep dokter. Banyak yang mengaitkan pengedaran pil PCC dengan apoteker yang ditahan tersebut.

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Drs. Nurul Falah Edi Pariang, Apt langsung mencari tahu kebenaran hal ini. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapatkan fakta bahwa pil PCC bukan diedarkan oleh apotek tersebut.

"Kejadian itu hanya merupakan sebuah kebetulan. Apoteker yang bersangkutan tidak terlibat dalam pengedaran pil PCC. Hanya saja dia memang menjual tramadol yang sebenarnya sudah ditarik dari peredaran. Pas ditahan, pas kejadian pil PCC terjadi," ungkap Nurul saat ditemui dalam konferensi pers, Senin (25/9/2017) di Sekretariat PP IAI, Tomang, Jakarta Barat.

Walau begitu, IAI tetap meminta apoteker di seluruh Indonesia untuk bekerja secara profesional di pelayanan kefarmasian. “Dari hasil rakornas yang diadakan minggu lalu, melihat maraknya pengedaran obat ilegal, kami meminta agar para apoteker tidak menjual obat keras yang harus dengan resep dokter apabila tidak mendapatkan resep dokter. Apalagi obat-obat tertentu,psikotropika, dan narkotika,” tambah Nurul.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement