Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TERUNGKAP! Kendari Bukan Kasus Pertama Penyalahgunaan Tablet PPC, BPOM Temukan Obat Ilegal sejak 2014

Devi Setya Lestari , Jurnalis-Senin, 18 September 2017 |17:46 WIB
TERUNGKAP! Kendari Bukan Kasus Pertama Penyalahgunaan Tablet PPC, BPOM Temukan Obat Ilegal sejak 2014
Ilustrasi (Foto: Catsmeouch)
A
A
A

TABLET Paracetamol Cafein Carisoprodol atau lebih dikenal dengan sebutan PPC belakangan hari ini tengah menjadi perbincangan banyak orang. Puluhan orang dikabarkan mengalami gangguan psikis karena mengonsumsi obat ilegal yang digadang-gadang bisa memberi efek euforia ini.

Tablet PPC termasuk ilegal karena mengandung bahan baku Carisoprodol, komposisi obat yang sejak 2013 dilarang penggunaan dan penyebarannya di Indonesia. Sebenarnya PPC bukanlah kasus pertama beredarnya obat ilegal. Badan POM selaku instansi yang mengawasi izin, produksi serta penyebaran obat di Indonesia ikut angkat bicara terkait kasus ini.

Secara sistematis, sebenarnya Badan POM sudah sering kali melakukan sweeping dan berbagai kegiatan lain guna sebagai langkah intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum terkait maraknya penyalahgunaan maupun peredaran obat ilegal.

BACA JUGA:

Dalam rangkaian konferensi pers yang dilakukan di Kantor Badan POM Jakarta, Penny K. Lukito selaku ketua Badan POM membeberkan beberapa data kasus yang pernah terjadi terkait peredaran obat ilegal di Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement